RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
SATUAN PENDIDIKAN : SMK Teknik Bangunan
SEKOLAH : SMKN 1 BUKITTINGGI
MATA PELAJARAN : Ilmu Ukur Tanah
TOPIK
:
Menerapkan prinsip-prinsip ukur tanah
KELAS/SEMESTER : X /1
PERTEMUAN KE : 1 (Satu)
ALOKASI WAKTU : 2 x 45 menit
I. Kompetensi
Inti
Memahami, menerapkan dan
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk
memecahkan masalah.
II. Kompetensi
Dasar
Menerapkan prinsip-prinsip ukur tanah
III. Indikator Pencapaian
Kognitif
a)
Siswa dapat memahami ruang lingkup ukur tanah.
b)
Siswa dapat memahami kajian konsep ukur tanah.
Afektif
a)
Siswa mengikuti pembelajaran Ilmu Ukur Tanah
dengan sikap yang baik, sopan,dan menerapkan toleransi sesama teman.
b)
Siswa mendengarkan penjelasan dari guru dan teman
dengan baik saat pembelajaran berlangsung.
Psikomotor
Siswa
menggunakan ilmu yang didapat, dan menerapkannya dilapangan kerja
IV.
Tujuan Pembelajaran
Kognitif
a)
Secara mandiri, siswa dapat menyebutkan(C1),
menjelaskan(C2), dan menyimpulkan (C5) bagian deskripsi ukur tanah / survey
pemetaan, dan ruang lingkup pekerjaan ukur tanah dengan mengerjakan soal
terkait dengan PHB 1 : produk sesuai kunci jawaban.
b)
Siswa dapat menganalisis(C4) deskripsi ukur tanah
/ survey pemetaan, dan ruang lingkup pekerjaan ukur tanah dengan PHB 1 : produk
sesuai kunci jawaban.
Afektif
a)
Selama proses belajar berlangsung, siswa
mengikuti(A1), mendengarkan(A5) pembelajaran dengan baik dan menerapkan toleransi sesama teman.
b) Terlibat dalam proses belajar mengajar
berpusat pada siswa, paling tidak siswa dinilai pengamat membuat kemajuan dalam
menunjukkan perilaku berkarakter meliputi:
kejujuran, peduli, dan tanggung
jawab sesuai PHB 2: Pengamatan Perilaku
Berkarakter.
c) Berkomunikasi dengan baik
Psikomotor
Setelah
mengikuti pelajaran Ilmu Ukur Tanah, siswa bisa menggunakan ilmu yang didapat, dan
menerapkannya dilapangan kerja.
V.
MATERI AJAR
A.
Definisi Ilmu Ukur Tanah (Surveying)
Ilmu
ukur tanah adalah cabang dari ilmu Geodesi yang khusus mempelajari sebagian
kecil dari permukaan bumi dengan cara melakukan pengukuran- pengukuran guna
mendapatkan peta.
Kegunaan surveying adalah untuk pengumpulan data yang
nantinya akan diolah kembali atau yang akan digambarkan pada peta dan
lain-lain.
Surveying meliputi 2 pekerjaan :
1.
Field work, yaitu pengukuran-pengukuran di lapangan.
2.
Office work, yaitu pengolahan data-data yang diperoleh ataupun pembuatan peta-peta
dari data-data/observasi yang diperoleh.
1. Land Surveying, yang meliputi antara lain
perhitungan luas, jarak, sudut atau arah yang akan digambarkan pada peta
(tanah).
2. Topographic Surveying, yaitu
pengukuran-pengukuran guna mendapatkan data-data dimana dapat dibuat suatu peta
topografi yang menunjukkan keadaan relief tanah pada peta tanah, elevasi serta
ketidak-seragaman tanah pada permukaannya (konfigurasi tanah).
3. Route Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran
guna penempatan dan konstruksi daripada alat-alat transport dan komunikasi,
misalnya jalan raya, jalan kereta api, pemasangan kawat-kawat telekomunikasi,
kanal dan pipa air minum.
4. Hydrographic Surveying, yaitu
pengukuran-pengukuran yang berhubungan dengan air, misalnya untuk keperluan
navigasi, persediaan air atau perencanaan atau pembuatan konstruksi-konstruksi di bawah air, serta
konfigurasi tanah di bawah air.
5. Mine Surveying, digunakan untu k pertambangan.
6. Cadastral Surveying,digunakan untuk public
land survey.
7. City Surveying, digunakan untuk konstruksi
jalan-jalan dan penempatan bangunan-bangunan dari suatu rencana tata
kota.
B. Pekerjaan
Ruang Lingkup Ukur Tanah
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pekerjaan Ukur Tanah
(Survey)
Pekerjaan mengukur tanah dan pemetaan
(Survei dan pemetaan) meliputi pengambilan/ pemindahan data-data dari lapangan
ke peta atau sebaliknya.
Pengukuran yang akan dipelajari dibagi-bagi dalam pengukuran
mendatar dari titik-titik yang terletak diatas permukaaan bumi , dan pengukuran tegak
guna mendapatkan beda tinggi antara titik-titik yang diukur diatas permukaan bumi yang tidak
beraturan ,yang pada akhirnya dapat digambar diatas bidang datar (Peta).
Ilmu ukur tanah merupakan ilmu sebagai
dasar dalam melaksanakan pekerjaan survey atau ukur mengukur tanah.
Dalam bidang teknik sipil, meliputi
pekerjaan-pekerjaan untuk semua proyek pembangunan, seperti perencanaan dan
pembuatan gedung, jembatan, jalan, saluran irigasi. Sedangkan dalam bidang
pertanian untuk perencanaan proyek seperti : pembukaan lahan baru, saluran irigasi dan
lain-lain.
Ruang lingkup dari surveying ini sangat luas, yaitu yang
terkecil misalnya menetapkan batas-batas dari suatu tanah mililk, jadi sifatnya
perseorangan sampai tanah-tanah atau batas-batas tanah
negara-pemerintahan. Termasuk juga untuk menentukan konsep perancangan untuk
pekerjaan-pekerjaan teknik, pembuatan jembatan, pembuatan jalan, pengolahan
tanah, perencanaan pencetakan sawah, konsolidasi lahan, perencanaan pertanaman,
pengawetan tanah dan air (konservasi) dan sebagainya.
2. Tujuan Pekerjaan Ukur Tanah (Survey)
Secara umum tujuan pekerjaan
survey adalah untuk :
1. Menentukan posisi sembarang bentuk yang berbeda diatas permukaan bumi
2. Menentukan letak ketinggian (elevasi) segala sesuatu yang berbeda
diatas atau dibawah suatu bidang yang berpedoman pada bidang permukaan air laut
tenang
3. Menentukan bentuk atau relief permukaan tanah beserta luasnya
4. Menentukan panjang, arah dan posisi dari suatu garis yang terdapat
diatas permukaan bumi yang merupakan batas dari suatu areal tertentu.
3. Kegunaan Pekerjaan Ukur Tanah (Survey)
1. Pengukuran untuk mencari luas tanah
2. Pengukuran untuk mengetahui beda tinggi tanah
3. Pengukuran untuk
pembuatan peta
4. Pengukuran untuk merencanakan bangunan
VI.
METODE
PEMBELAJARAN
1.
Ceramah
2.
Diskusi
3.
Penugasan Individu
VII.
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Uraian kegiatan
pembelajaran
|
Metode
|
Waktu
|
Media
|
a. a. Kegiatan Pendahuluan
·
Mengelola kelas
-
Salam pembuka
-
Membaca do’a
-
Absensi
· Membangkitkan motivasi siswa
· Melakukan
apersepsi dan
memberikan penguatan sekaligus menunjukkan salah satu sikap yang harus
dimilki oleh seorang guru.
b.
Kegiatan Inti
· Mengamati
- Siswa mengamati/melihat guru
sedang menjelaskan pelajaran tentang ruang lingkup ukur tanah dan kajian konsep ukur
tanah.
· Menanya
- Siswa diberi kesempatan untuk
bertanya menyangkut materi yang di ajarkan.
- siswa bertanya
secara aktif dan mandiri tentang deskripsi survey pemetaan.
· Mengumpulkan Data
- Siswa diarahkan untuk bekerja sama dengan temannya dalam memahami dan
mengamati ruang lingkup ukur tanah dan kajian konsep ukur tanah.
- Guru berperan sebagai narasumber dan fasilitator bagi siswa untuk berdiskusi dengan temannya.
· Mengasosiasi
- Siswa mengasosiasikan hasil
diskusinya dengan teman yang lain dengan bimbingan guru.
· Mengkomunikasikan
- Siswa diberi kesempatan untuk
mengemukakan hasil diskusinya dengan bimbingan guru.
- Guru memberikan penguatan terhadap pendapat siswa dan sekaligus
mengulang kembali materi yang belum dikuasai siswa.
- Guru memberikan tugas resume kepada siswa.
c. Kegiatan Penutup
-
Evaluasi
§
Menanyakan materi yang belum di
pahami kepada siswa
§
Menyimpulkan materi yang telah pelajari.
-
Guru menjelaskan kepada siswa tentang materi yang akan dipelajari
untuk minggu depan serta tugas yang terkait dengan pelajaran berikutnya.
|
Tanya
jawab
Ceramah,
Tanya Jawab,
Diskusi
Ceramah
|
5
menit
80
menit
5
menit
|
Tampilan Power Point
Modul ilmu ukur tanah
|
VIII. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
1.
Kehadiaran 80% tidak boleh ikut ujian dan hadir
100% diberi bonus : 10%
2.
Tugas :
35%
3.
UTS :
30%
4.
UAS :
35%
IX.
PELAJARAN
-
Modul Ilmu Ukur Tanah, wongtjitro 1980
-
Buku referensi dan artikel yang sesuai
-
Buku BSE Tek. Survey & Pemetaan Jilid 1.
X.
DAFTAR PUSTAKA
Seotomo
wongsotjitro, 1980, Ilmu
Ukur Tanah ,
kanisius, Yogyakarta
SALMANI SALEH,Ilmu Ukur Tanah
Diketahui/disahkan :
Dosen Pembimbing Guru
yang bersangkutan,
Drs.Yon Afrizal, M.PD SYISRIKA ELIDA
NIP. 19580817 198103 1 021 1202963/2012